Profil PUSAT pENJAMINAN mUTU iNTERNAL (PPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Dokumen yang dikelola SPMI meliputi :

Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu dan Formulir Mutu

Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu:

Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.

Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi kampus melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

  • Komitmen
  • Internally driven
  • Tanggungjawab/pengawasan melekat
  • Kepatuhan kepada rencana
  • Evaluasi
  • Peningkatan mutu berkelanjutan

STRUKTUR ORGANISASI PPMI

TUJUAN PPMI

  • memelihara dan meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan,

  • mewujudkan visi dan misi

  • memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

DOKUMEN PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)